Senin, 20 Februari 2017

Menyusun PROKER (Program Kerja) ke 1

Tidak ada komentar
A. LATAR BELAKANG
     Sesuai  amanat  Undang Undang  Nomor  25  tahun  2004  tentang  Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - undang 2004    tentang    Pemerintahan    Daerah    bahwa    dalam    penyelenggaraan Pemerintah  Daerah  disusun  perencanaan  pembangunan  daerah  sebagai  satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.  Perencanaan  pembangunan  daerah  dimaksud  disusun  secara  berjangka meliputi; (a) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka  waktu  20  tahun. (b)  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah Daerah   (RPJMD)   untuk   jangka   waktu  5   tahun. (c) Rencana   Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun .
    Dengan didasari oleh itu bagaimana dengan perancangan rencana kerja untuk jangka waktu yang pendek . terutama untuk pelajar atau pemuda yang masih sibuk dengan sekolah, kegiatan - kegiatannya diluar agar bisa menyeimbangkan kegiatan hariannya dan tetap bertanggung jawab pada tugas dan kewajibannnya.


B. TUJUAN
  Agar dapat melaksanakan target dengan sistematis atau tersusun.

C.PEMBAHASAN
   Pengertian Program Kerja disebut juga Agenda Kegiatan. Yaitu suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh pengurus organisasi. Program kerja harus dibuat secara sistematis, terpadu, terperinci serta terarah, sebab program kerja sebagai pegangan dalam mencapai tujuan organisasi.

D.KESIMPULAN
  Tampa program kerja kita tidak bisa melaksanakan pekerjaan kita dengan sistematis.

E. SUMBER
  1. https://www.slideshare.net/husaeripriatna/program-kerja-43400430
  2. http://risanurhaeni03skansa.blogspot.co.id/2017/01/rencana-kerja.html   

Tidak ada komentar :

Posting Komentar