Sesuai amanat Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang - undang 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah dimaksud disusun secara berjangka meliputi; (a) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun. (b) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun. (c) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 tahun .
Dengan didasari oleh itu bagaimana dengan perancangan rencana kerja untuk jangka waktu yang pendek . terutama untuk pelajar atau pemuda yang masih sibuk dengan sekolah, kegiatan - kegiatannya diluar agar bisa menyeimbangkan kegiatan hariannya dan tetap bertanggung jawab pada tugas dan kewajibannnya.
B. TUJUAN
Agar dapat melaksanakan target dengan sistematis atau tersusun.
C.PEMBAHASAN
Pengertian Program Kerja disebut juga Agenda Kegiatan. Yaitu suatu rencana kegiatan organisasi yang dibuat untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh pengurus organisasi. Program kerja harus dibuat secara sistematis, terpadu, terperinci serta terarah, sebab program kerja sebagai pegangan dalam mencapai tujuan organisasi.
D.KESIMPULAN
Tampa program kerja kita tidak bisa melaksanakan pekerjaan kita dengan sistematis.
E. SUMBER
- https://www.slideshare.net/husaeripriatna/program-kerja-43400430
- http://risanurhaeni03skansa.blogspot.co.id/2017/01/rencana-kerja.html
Tidak ada komentar :
Posting Komentar